Apakah DNI Haram atau Halal ??

HALAL-Haram DNI

BENARKAH DNI MASUK DALAM TRANSAKSI 2 AKAD ?

Bisnis DNI berkembang begitu pesat, selama 12 tahun kita melayani banyak mitra di seluruh Indonesia. Berbagai tantangan dan pertanyaan-pertanyaan sering muncul di lapangan. Seiring berjalannya waktu bisnis ini semakin diterima masyarakat dan sudah banyak yang merasakan perubahan baik dari sisi financial maupun dari spiritual.
Beberapa ada yang masih ragu dengan keberadaan Bisnis DNI terutama tentang beberapa pertanyaan yang menyangkut halal dan haram bisnis DNI.
 Berikut akan kita bahas bisnis DNI tentang beberapa pertanyaan yang sering muncul di masyarakat, semoga ini bisa membantu keyakinan kita.
Apakah Bisnis DNI ini termasuk dalam kategori bermain di 2 Akad
Mungkin ada yang beberapa berpendapat bahwa bisnis DNI itu memposisikan seorang member dalam posisi 2 akad, sehingga menjadikan bisnis DNI haram.
 Akad yang pertama adalah member sebagai pembeli produk, dimana anggota di wajibkan untuk mengkonsumsi atau membeli produk-produk dari perusahaan DNI.
 Kemudian Akad yang kedua adalah Member sebagai Makelar, karena selain membeli produk tersebut seorang member di haruskan merekrut anggota baru.
Jawaban :
Ini pertanyaan yang bagus, bahwa memang kita sebagai umat Islam di larang melakukan transaksi 2 Akad dalam satu bisnis.
Sebagaimana Sabda Nabi S.a.w :
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”
( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)
Kalau kita lihat kontek hadisnya pasti tidak ada yang salah.
Kemudian yang perlu kita luruskan di sini mungkin cara pandang orang tentang Bisnis DNI dahulu.
Supaya nanti menghubungkan antara ketentuan 2 akad dalam bisnis DNI dengan Hadist tidak menjadi perdebatan yang melelahkan.
Yang pertama :
Bisnis DNI adalah bisnis yang berbasis Layanan(service) dengan beberapa tambahan fasilitas lain yang tidak mewajibkan.
 Jadi dalam kasus membeli produk di bisnis DNI itu bukan merupakan suatu kewajiban(ini yang harus di pahami).
Beda kasusnya jika ternyata di DNI bahwa untuk mendapatkan komisi bulanan kita wajib menjual pulsa sekian ribu.
Dan dni tidak pernah ada satu kewajiban apa-apa soal target ataupun tutup poin. Jadi soal menjual pulsa itu menjadi hak bukan kewajiban, jadi mau menjual pulsa boleh tpi kalau hanya menikmati fasilitasnya saja juga boleh.
 Yaitu fasilitas kemudahan bisa isi pulsa dari HP sendiri atau pembayaran listrik dari hp sendiri juga.
 Jadi akad tentang mewajibkan anggota sebagai pembeli produk tidak pernah ada di bisnis DNI.
Mungkin pertanyaan itu lebih tepat jika di berikan kepada jenis Network yang berbasis produk yang ada kewajiban tutup poin atau lainnya.
Yang jelas di bisnis tidak pernah ada kewajiban pembelian produk yang memaksa atau memberatkan itu yang perlu di pahami.
Tentang status Makelar atau Tenaga Marketing di dalam Bisnis DNI.
Yang perlu di garis bawahi di sini adalah Bisnis Makelar itu pada intinya diperbolehkan di dalam Islam.
 Kemudian status hak Makelar(Tenaga Maketing) adalah merupakan satu hak paket fasilitas keanggotaan bisnis DNI.
Karena dia merupakan suatu hak tambahan maka bukan merupakan suatu kewajiban.
 Jadi boleh di jalankan(diambil) boleh juga tidak.
Jadi jika memang banyak yang bergabung di DNI bukan bertujuan untuk mengajak orang lain bergabung juga tapi hanya menikmati fasilitasnya kemudahan isi listrik dan hp nya dari DNI.
Dan ketika dia tidak merekrut member (memasarkan chip DNI) tidak mengurangi hak dia sebagai anggota DNI dalam layanan fasilitasnya.
 Berbeda kasusnya misalkan apabila seseorang yang sudah bergabung di Bisnis DNI karena tidak melakukan perekrutan pada waktu tertentu maka keagenan dan fasilitasnya websitenya di cabut sama perusahaan.
Itu baru masuk kategori 2 akad. Karena akad yang satu akan mempengaruhi status akad yang lain.
Jadi kasus yang jelas tentang 2 akad adalah begini sebagaimana yang di katakan oleh imam syafii :
Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadist 2 akad di atas, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi,
“Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” 
(Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)
Jadi dari pendapat imam syafii disitu antara satu akad dengan akad lainnya saling mempengaruhi.
Satu akad tidak dipenuhi akan menggugurkan akad yang satunya itulah yang namanya transaksi pembelian dalam 2 akad.

KESIMPULAN
:
Di DNI itu kita basisnya adalah perusahaan Layanan(Penyedian Fasilitas).
Dimana uang yang di daftarkan adalah sebagai bentuk akad pembelian fasilitas yang akan di berikan perusahaan kepada member dimana fasilitas yang diberikan adalah meliputi keagenan pulsa+listrik yang berlaku selamanya tanpa ada di pungut biasa lagi atau ada ketentuan lain-lain, hak pengembangan diri yang akan di para leader-leader ataupun dari perusahaan,hak pengembangan usaha yang bisa di jalankan ataupun tidak(tidak mengikat).
Jadi tolong jangan disamakan bisnis DNI dengan Bisnis MLM secara umum yang lain.
Itu jawaban dan penjelasanan kita tentang masalah 2 akad dalam bisnis DNI.
Semoga mencerahkan buat semuanya.
Sebagaimana kita misalkan mendaftarkan sekian juta untuk sekolah, maka pihak sekolah menyediakan fasilitas gedung yang boleh kita pakai, fasilitas perpustkaan, fasilitas di beri pelajaran dll. Toh misalkan pada akhirnya fasilitas belajar yang di sediakan sekolah tidak kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya itu bukan salah sekolah.
Dan juga untuk mendapatkan ijasah lulus kita harus ujian dan mengerjakan tugas-tugas itu adalah fasilitas lain lagi.
Sebagaimana DNI kalau mau mendapatkan bonus yang lebih selain fasilitasnya kita harus memasarkan layanan DNI.
Maka kita akan mendapatkan bonus marketing yang sudah di atur perusahaan.
Semoga penjelasan yang kita sampaikan menjadi jelas dan terang dan bisa mengusir keraguan kita tentang Bisnis DNI.


 FACEBOOK

No comments:

Post a Comment

informasi bisnis yang luar biasa dalam genggaman HP kita ( CHIP PENGHEMAT PULSA / DUTA NETWORK INDONESIA )

PT DUTA NETWORK INDONESIA Kami mengambil PASAR-PULSA karena jaman sekarang kebutuhan pulsa seperti kebutuhan pokok PT Duta Network Indo...